PENTINGNYA TATA GEREJA
Suatu
Geraja tidak boleh terlepas dari sebuah tata gereja. Setiap gereja tentunya
mempunyai tata gereja tersendiri, yang berbeda dengan gereja lain. Jika suatau gereja tidak menaati tata gerejanya maka gereja tersebut akan tidak mempunyai aturan yang tetap, yang dapat berubah-ubah setiap waktu.
A.
Pengertian Tata Gereja
Tata
Gereja adalah suatu aturan yang disusun secara sistematis oleh suatu gereja
atau beberapa gereja
(masih dalam sinode yang sama). Dari sudut pandang hukum secara umum, tata gereja
digambarkan sebagai hukum
internal yang ada dalam gereja.
Pengertian
tata secara umum adalah aturan (biasanya dipakai dl kata majemuk); kaidah,
aturan, dan susunan; cara menyusun; sistem;. Sehingga tata gereja dapat
juga disebut aturan gereja, hal ini senada dengan pendapat Berkhof yang
menggunakan kata tata gereja atau peraturan mengganti kata hukum gereja. J. L.
Ch. Abineno, mengartikan Peraturan atau Hukum gereja adalah ilmu yang
mempelajari dan menguraikan segala peraturan dan penetapan yang digunakan oleh
gereja untuk menata atau mengatur hidup dan pelayanannya dalam dunia.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa tata gereja adalah suatu aturan yang disusun untuk
menjelaskan, menata atau mengatur kehidupan gereja.
B.
Tujuan Tata Gereja
Adapun tujuan dari peraturan dalam gereja adalah:
Pendasaran eklesiologi terhadap aturan gereja memampukan gereja untuk melayani
sesuai dengan hekakat dirinya dan dengan demikian gereja menjadi gereja yang
nyata. Penataan diri yang sesuai dengan hakikat diri menjadikan proses
pembangunan jemaat dapat berjalan dengan baik. Adanya aturan gereja jangan
sampai menjadi batu sandungan bagi pembangunan jemaat. Hukum gereja menjadi
alat bagi pembangunan jemaat.
C.
Otoritas Tata Gereja
Otoritas
dari tata gereja
sangat dekat hubungannya dengan Kitab Suci.
Sama dengan Kitab Suci, tata gereja
juga harus dipatuhi. Perbedaan keduanya terdapat pada Kitab Suci
yang tidak dapat berubah sedangkan tata gereja
dapat berubah. Sehingga gereja harus penuh tanggung jawab pada saat merumuskan tata gereja.
.
D.
Fungsi dan Manfaat Tata Gereja
- Tata gereja
dapat menolong gereja untuk memperhatikan tugas dan
panggilan di dunia. Penyusunan tata gereja
harus dapat memperhatikan proses urusan dalam komunitas gereja
dan melihat bahwa fungsi peraturan gereja
sesuai dengan Kitab Suci.
2.
Memampukan gereja untuk melayani sesuai dengan hakikat
dirinya.
Tata
gereja
memampukan gereja untuk menyusun aturan sesuai dengan hekekat dirinya.
Pengenalan diri yang baik memampukan gereja untuk tidak dengan mudah untuk
mengambil alih aturan-aturan pemerintahan atau lembaga lainnya untuk menyusun
aturan gereja. Dalam kesadaran ini gereja menata dirinya sehingga mampu
melayani sesuai dengan hakikat dirinya. Dari sudut pandang ini terlihat bahwa
adanya aturan dalam gereja merupakan sebuah komitmen iman gereja untuk menata
diri dan melayani sesuai hakikat dirinya.
3.
Membantu gereja untuk mewujudnyatakan kehadirannya.
Pengenalan
konteks pelayanan, kekayaan dan kebutuhan jemaat dapat terbaca dengan jelas di
dalam tata gereja. Jabatan, persidangan, relasi, dan hal-hal lain yang diatur
oleh aturan gereja disistimatisasikan sesuai pergumulan konteks pelayanan
jemaat. Melalui proses ini gereja tidak hanya akan hadir tetapi menyentuh
kebutuhan nyata dari anggotanya. Aturan gereja membantu gereja untuk
mewujudnyataan kehadirannya. Tata gereja dapat menolong gereja
untuk memperhatikan tugas dan panggilan di dunia. Penyusunan tata gereja
harus dapat memperhatikan proses urusan dalam komunitas gereja
dan melihat bahwa fungsi peraturan gereja
sesuai dengan Kitab Suci.
4.
Bucer menulis tata gereja untuk menghentikan pengaruh ajaran
dari bidat-bidat.
5.
Menjaga supaya pelayanan yang ditugaskan dapat berlansung
dengan baik dan teratur.
6.
Untuk memelihara kesucian, kelancaran dan ketertiban
pelayanan Gereja
7.
Mengatur hubungan-hubungan lahiriah dalam gereja sebagai
lembaga dan hubungan antara gereja yang satu dengan yang lain dan antara
gereja.
8.
Menjaga agar tidak timbulnya salah paham dan kekacauan dalam satu
gereja.
9.
Suatu tatanan hidup kegerejaan yang berkenaan dengan
tata aturan keanggotaan dalam suatu gereja.
Daftar
Pustaka
Abineno, J.L. Ch. Bucer dan calvin. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1994.
Bolkestein, M.H. Azas-Azas Hukum Gereja. dit.
oleh: P.W. Situmeang dan A. Simandjuntak. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1956.
P.
Coertzen. Church and Order. Belgium: Peeters., dalam
https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_Gereja
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Gereja, Diakses
tanggal 17, April 2015
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar