Minggu, 12 April 2020

PENTINGNYA TATA GEREJA


PENTINGNYA TATA GEREJA
Suatu Geraja tidak boleh terlepas dari sebuah tata gereja. Setiap gereja tentunya mempunyai tata gereja tersendiri, yang berbeda dengan gereja lain. Jika suatau gereja tidak menaati tata gerejanya maka gereja tersebut akan tidak mempunyai aturan yang tetap, yang dapat berubah-ubah setiap waktu. 

A.    Pengertian Tata Gereja
Tata Gereja adalah suatu aturan yang disusun secara sistematis oleh suatu gereja atau beberapa gereja (masih dalam sinode yang sama). Dari sudut pandang hukum secara umum, tata gereja digambarkan sebagai hukum internal yang ada dalam gereja.
Pengertian tata secara umum adalah aturan (biasanya dipakai dl kata majemuk); kaidah, aturan, dan susunan; cara menyusun; sistem;. Sehingga tata gereja dapat juga disebut aturan gereja, hal ini senada dengan pendapat Berkhof yang menggunakan kata tata gereja atau peraturan mengganti kata hukum gereja. J. L. Ch. Abineno, mengartikan Peraturan atau Hukum gereja adalah ilmu yang mempelajari dan menguraikan segala peraturan dan penetapan yang digunakan oleh gereja untuk menata atau mengatur hidup dan pelayanannya dalam dunia.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tata gereja adalah suatu aturan yang disusun untuk menjelaskan, menata atau mengatur kehidupan gereja.

B.     Tujuan Tata Gereja
Adapun  tujuan dari peraturan dalam gereja adalah: Pendasaran eklesiologi terhadap aturan gereja memampukan gereja untuk melayani sesuai dengan hekakat dirinya dan dengan demikian gereja menjadi gereja yang nyata. Penataan diri yang sesuai dengan hakikat diri menjadikan proses pembangunan jemaat dapat berjalan dengan baik. Adanya aturan gereja jangan sampai menjadi batu sandungan bagi pembangunan jemaat. Hukum gereja menjadi alat bagi pembangunan jemaat.

C.    Otoritas Tata Gereja
Otoritas dari tata gereja sangat dekat hubungannya dengan Kitab Suci. Sama dengan Kitab Suci, tata gereja juga harus dipatuhi. Perbedaan keduanya terdapat pada Kitab Suci yang tidak dapat berubah sedangkan tata gereja dapat berubah. Sehingga gereja harus penuh tanggung jawab pada saat merumuskan tata gereja.
.
D.    Fungsi dan Manfaat Tata Gereja
  1. Tata gereja dapat menolong gereja untuk memperhatikan tugas dan panggilan di dunia. Penyusunan tata gereja harus dapat memperhatikan proses urusan dalam komunitas gereja dan melihat bahwa fungsi peraturan gereja sesuai dengan Kitab Suci.
2.      Memampukan gereja untuk melayani sesuai dengan hakikat dirinya.
Tata  gereja  memampukan gereja untuk menyusun aturan sesuai dengan hekekat dirinya. Pengenalan diri yang baik memampukan gereja untuk tidak dengan mudah untuk mengambil alih aturan-aturan pemerintahan atau lembaga lainnya untuk menyusun aturan gereja. Dalam kesadaran ini gereja menata dirinya sehingga mampu melayani sesuai dengan hakikat dirinya. Dari sudut pandang ini terlihat bahwa adanya aturan dalam gereja merupakan sebuah komitmen iman gereja untuk menata diri dan melayani sesuai hakikat dirinya.
3.      Membantu gereja untuk mewujudnyatakan kehadirannya.
Pengenalan konteks pelayanan, kekayaan dan kebutuhan jemaat dapat terbaca dengan jelas di dalam tata gereja. Jabatan, persidangan, relasi, dan hal-hal lain yang diatur oleh aturan gereja disistimatisasikan sesuai pergumulan konteks pelayanan jemaat. Melalui proses ini gereja tidak hanya akan hadir tetapi menyentuh kebutuhan nyata dari anggotanya. Aturan gereja membantu gereja untuk mewujudnyataan kehadirannya. Tata gereja dapat menolong gereja untuk memperhatikan tugas dan panggilan di dunia. Penyusunan tata gereja harus dapat memperhatikan proses urusan dalam komunitas gereja dan melihat bahwa fungsi peraturan gereja sesuai dengan Kitab Suci.
4.      Bucer menulis tata gereja untuk menghentikan pengaruh ajaran dari bidat-bidat.
5.      Menjaga supaya pelayanan yang ditugaskan dapat berlansung dengan baik dan teratur.
6.      Untuk memelihara kesucian, kelancaran dan ketertiban pelayanan Gereja
7.      Mengatur hubungan-hubungan lahiriah dalam gereja sebagai lembaga dan hubungan antara gereja yang satu dengan yang lain dan antara gereja.
8.      Menjaga agar tidak  timbulnya salah paham dan kekacauan dalam satu gereja.
9.       Suatu tatanan hidup kegerejaan yang berkenaan dengan tata aturan keanggotaan dalam suatu gereja.
  

Daftar Pustaka

Abineno, J.L. Ch. Bucer dan calvin.  Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1994.
Bolkestein, M.H. Azas-Azas Hukum Gereja. dit. oleh: P.W. Situmeang dan A. Simandjuntak. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1956.
P. Coertzen. Church and Order. Belgium: Peeters., dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_Gereja
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Gereja, Diakses tanggal 17, April 2015
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar